Law Firm Setiyono & Co dibuat di hadapan Notaris/PPAT Achmad Kiki Said, SH., Notaris Jakarta, berdasarkan Akta Notaris No. 25, oleh beberapa Rekan Partner yang merupakan pengacara yang telah lama berpengalaman, dan pernah berkiprah di firma-firma hukum dan institusi-institusi hukum terkemuka lain selama lebih dari puluhan tahun. Read more